Setelah aba-aba diberikan, langsung saja sang eksekutor memuntahkan Peluru AK-MS berkaliber 7,62 X 39 mm, dengan kecepatan Peluru 710 meter/detik, dengan jarak jangkauan efektif 300 meter tetapi ditembak dalam jarak kurang dari satu meter. Spontan saja kepalanya meledak dan berhamburan ditempat. Itulah gambaran eksekusi bagi predator anak di Yaman. Cocoknya pepatah disana “kalau tidak mau dibunuh, jangan membunuh”.
Mereka melaksanakan hukuman yang keras tersebut demi mewujudkan makna sebuah keadilan dan demi untuk menimbulkan rasa takut dan efek jera bagi para penjahat,kususnya bagi para pemerkosa dan pembunuh.
Semoga hal ini juga bisa diterapkan di Indonesia.
Baca juga : 7 Kunci Kebahagiaan Hidup Menurut Ali Bin Abi Thalib
#copas dari Hadist Shahih